MATARAM – Polemik yang berkembang di media sosial terkait pendampingan hukum dalam kasus meninggalnya seorang santri berujung pada pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat.
Pada Senin (27/7/2026), Direktur LSM Logis, Fihirudin, S.Pd.I., melaporkan salah seorang anggota Tim Hukum Hotman 911, Putri Maya Rumanti, ke Direktorat Reserse Siber Polda NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan unggahan di media sosial yang dinilai merendahkan dirinya.
Fihirudin menyatakan dirinya merasa dihina setelah sebuah unggahan di media sosial diduga menyamakan dirinya dengan binatang serta menggunakan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
Kasus tersebut, menurut Fihirudin, berawal ketika dirinya mempertanyakan keterlambatan penyaluran bantuan yang disebut sebagai titipan dari Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Ketua Komisi III DPR RI untuk keluarga almarhum santri.
"Uang itu sebelas hari tertahan. Kenapa begitu lama," ujar Fihirudin.
Menurutnya, pertanyaan tersebut kemudian memicu respons dari Putri Maya Rumanti melalui media sosial yang dinilai menyerang kehormatan pribadinya.
Selain itu, Fihirudin juga menyebut terdapat unggahan lain yang diduga menghina tokoh masyarakat Sasak sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin.
Pernyataan tersebut turut mendapat tanggapan dari aktivis Laskar Sasak, Nurbayasari, yang mengaku tersinggung atas unggahan yang ditujukan kepada Prof. Zainal Asikin.
"Beliau adalah orang tua kami, guru kami, dan tokoh yang kami hormati. Kami merasa tersinggung dengan unggahan tersebut," ujarnya.
KASTA NTB Ikut Melapor
Selain laporan yang diajukan Fihirudin, LSM KASTA NTB juga menyampaikan laporan kepada Polda NTB.
Dalam laporannya, KASTA NTB secara khusus melaporkan akun media sosial Pono Theis, yang menurut organisasi tersebut diduga turut memprovokasi situasi di tengah polemik yang berkembang.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menyatakan bahwa seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak memperkeruh suasana melalui narasi yang berpotensi memicu keresahan maupun perpecahan di masyarakat.
"Kami melalui Ketua KASTA NTB melaporkan secara khusus akun Pono Theis," ujarnya.
Di sisi lain, akun yang dilaporkan disebut menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Prof. Zainal Asikin Minta Proses Hukum Dijalankan Secara Objektif
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, berharap seluruh laporan yang telah disampaikan kepada Polda NTB diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk tim kuasa hukum yang mendampingi para pihak dalam perkara tersebut, agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
"Silakan mengawal proses hukumnya, tetapi tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Jangan membangun framing yang membawa persoalan keluar dari jalur hukum," ujarnya.
Prof. Zainal Asikin juga menyampaikan pandangannya bahwa proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya diberikan ruang untuk diselesaikan oleh aparat penegak hukum tanpa tekanan opini publik.
