Beranda Tentang Kami Riset Strategis Berita & Artikel Kontak
Advokasi KASTA NTB Lombok Tengah Lombok Tengah

KASTA NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana BOS, Ancam Laporkan Polemik Mutasi Kepala Sekolah ke Kejari Lombok Tengah

Diterbitkan: Juli 29, 2026 Oleh: Admin



LOMBOK TENGAH – Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB DPD Lombok Tengah menyoroti polemik mutasi massal 222 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah pada 30 Januari 2026.

Dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026), KASTA NTB mengaku menemukan sejumlah kepala sekolah hasil mutasi yang berstatus "Ditolak/Merah" pada sistem nasional SIM KSPSTK/Dapodik, namun diduga tetap menjalankan kewenangan sebagai kepala sekolah, termasuk menandatangani dokumen dan mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua DPD KASTA NTB Lombok Tengah, Khairul Fikri, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila benar terjadi.

"Bagaimana mungkin pejabat yang statusnya ditolak oleh negara, tidak memiliki legal standing di Dapodik, bisa menandatangani spesimen bank dan membelanjakan miliaran uang negara? SK Bupati tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan pencairan anggaran yang melanggar hukum tata kelola keuangan nasional," ujar Khairul Fikri.

Menurut Fikri, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), penanggung jawab Dana BOS harus merupakan kepala sekolah yang telah terdata dan tervalidasi dalam sistem Dapodik.

Ia berpendapat bahwa apabila pencairan anggaran dilakukan oleh kepala sekolah yang belum memiliki status administrasi yang sah dalam sistem, maka laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan sekolah berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan KASTA NTB dan belum merupakan kesimpulan dari aparat penegak hukum.

Selain dugaan persoalan pengelolaan Dana BOS, KASTA NTB juga menyoroti sejumlah dampak administratif yang disebut muncul akibat polemik mutasi tersebut, antara lain:

  • Potensi terganggunya pencairan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) akibat data Dapodik yang belum sinkron.

  • Kendala administrasi sekolah karena kepala sekolah baru belum diakui dalam sistem nasional.

  • Munculnya praktik kepala sekolah sebelumnya kembali menandatangani ijazah siswa karena kepala sekolah baru belum dapat diproses dalam sistem.

Atas kondisi tersebut, KASTA NTB meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mutasi kepala sekolah yang dinilai bermasalah.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.

"Kami akan melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan," tegas Khairul Fikri.

Tanggapan Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Idham Khalid, saat dimintai tanggapan memberikan jawaban singkat.

"Ke Kabid GTK saja," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) belum memberikan keterangan atau tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.

Berita ini memuat pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh KASTA NTB. Dugaan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana yang disebutkan belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap dan masih memerlukan proses klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.