Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari KASTA NTB DPD Lombok Utara. Organisasi
tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, objektif dan transparan untuk memastikan kebenaran atas dugaan yang mencuat.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Utara, Yanto, S.H., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Yang kami dorong adalah agar seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tersebut diperiksa secara menyeluruh, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Yanto.
Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Aparat juga perlu menelusuri bagaimana dokumen tersebut dibuat, dari mana asalnya, siapa yang menerbitkan atau menggunakan, serta dalam konteks apa dokumen tersebut dipergunakan.
KASTA NTB DPD Lombok Utara menilai keabsahan dokumen yang berkaitan dengan pemerintahan desa merupakan persoalan serius. Karena itu, seluruh rangkaian fakta dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum.
KASTA Minta Asal-Usul Dokumen Ditelusuri
Yanto mengatakan, sejumlah aspek penting perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
Di antaranya mengenai asal-usul dokumen, pihak yang membuat atau menerbitkan, keabsahan isi dokumen, proses penggunaan, hingga tujuan penggunaan dokumen tersebut.
“Kami berharap aparat dapat memeriksa seluruh rangkaian tersebut secara utuh. Jangan sampai hanya melihat dokumennya, tetapi tidak menelusuri bagaimana dokumen itu muncul dan digunakan,” katanya.
KASTA NTB DPD Lombok Utara juga meminta agar apabila penyelidikan nantinya menemukan bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana, perkara tersebut diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tegaskan Tak Menghakimi
Meski mendorong pengusutan, KASTA NTB DPD Lombok Utara menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak yang diduga terlibat.
Yanto menekankan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, status dan posisi hukum setiap pihak harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Tetapi dugaan yang menyangkut keabsahan dokumen pemerintahan harus dijelaskan melalui proses hukum yang objektif,” tegasnya.
Menurut KASTA, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.
Minta Tidak Ada Intervensi
KASTA NTB DPD Lombok Utara selanjutnya meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Aparat penegak hukum diminta diberikan ruang untuk memeriksa setiap keterangan dan dokumen secara independen berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Biarkan aparat bekerja dan memeriksa fakta-fakta yang ada secara profesional,” ujar Yanto.
KASTA NTB DPD Lombok Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dalam koridor kontrol sosial, transparansi, dan kepentingan masyarakat, tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Kepastian mengenai dugaan tersebut bergantung pada hasil proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
